Kamis, 31 Agustus 2017

Memang Sudah Banyak Yang Benci Ahok, Sebelum Video Saya Viral

Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menegaskan, kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukanlah dampak dari video unggahannya di Facebook.

Pernyataan itu dilontarkan Yani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/8/2017). Sementara Ahok dihukum penjara dua tahun karena dinilai bersalah menodai agama.

"Ketika saya unggah, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar," ujar Buni Yani seusai persidangan ke-10 yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, dari tiga saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukumnya semakin memperkuat, bahwa Ahok telah dilaporkan sebelum ia mengunggah video di Facebook.

Ia mencontohkan, saksi Novel Bamukmin dalam persidangan itu mengatakan Ahok dilaporkan pada ke polisi pada tanggal 27 September 2016. Sementara Buni Yani mengunggah video di Facebook tanggal 6 Oktober 2016.
Livecasino338
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, mengatakan deretan aksi anti-Ahok di Jakarta juga bukan didasarkan pada unggahan Buni Yani.

"Kemarahan itu bukan provokasi Buni Yani tapi pernyataan Ahok. Apalagi Ahok sudah diputus dua tahun penjara, ini yang harus diluruskan," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar