Senin, 28 Agustus 2017

Istri Tanpa Akta Pernikahan Ini Kelola Puluhan Aset Andi Narogong

Inayah, istri tidak resmi tanpa akta pernikahan terdakwa kasus korupsi
Inayah, istri siri terdakwa perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui mengelola puluhan aset milik Narogong.

Fakta tersebut terungkap saat Inayah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8/2017).

Inayah bersaksi bersama adik kandung dari Andi Narogong yakni Vidi Gunawan dan Fery Haryanto yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pollyartha Provitama (m‎oney changer).‎

Fakta kepemilikan aset Andi Narogong dan pengelolaan yang dilakukan Inayah diungkapnya saat dicecar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar. Awalnya, hakim Jhon menanyakan apa hubungan Inayah dengan terdakwa Narogong.

Inayah mengaku dirinya adalah istri dari Narogong dan menikah sejak 2005. JPU yang dipimpin Irene Putrie mengungkap bahwa hubungan suami-istri Narogong dan Inayah tidak tercatat dalam akta resmi pernikahan.

Hakim Jhon kemudian menengahi bahwa itulah pengakuan Inayah dan status Inayah sebagai istri juga sudah diakui Narogong di saat yang sama. Inayah begitu juga Narogong tidak mempermasalahkan Inayah memberikan kesaksian.‎

Dalam kesaksiannya, Inayah membeberkan, Narogong adalah seorang wiraswasta dan memiliki beberapa perusahaannya. Di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma dan PT Murakabi Sejahtera. Pekerjaan Narogong dan perusahaan-perusahaannya bergerak di antaranya bidang garmen atau konveksi, karoseri, properti, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Inayah membenarkan, dari Narogong dirinya sering memperoleh uang baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Lebih dari itu, bahkan Narogong memberikan puluhan aset untuk dikelola Inayah. Aset tersebut mulai dari mobil mewah hingga rumah dan bangunan serta tanah.

"Waktu Anda diperiksa (penyidik) Anda ditanya aset kekayaan Andi dan semua Anda benarkan? Satu unit Range Rover warna hitam tahun 2015? Satu unit Toyota Alphard B-30? Satu deret rangkaian aset dari nomor satu sampai 18, mulai dari aset tanah dan bangunan di Tebet Timur, dan seterusnya?" tanya hakim Jhon.

Inayah tidak bisa mengelak. "Iya. Iya. Iya. Benar," ungkapnya.

Dia juga mengakui memiliki lebih dari lima rekening bank yang dikuasainya. Uang-uang yang diterima dari Narogong kemudian dipakai Inayah untuk membuka berbagai usaha. Di antaranya Inayah membuat perusahaan. PT Selaras Clorin Pratama dan PT Inayah Properti Indonesia tapi belum dipakai. Kemudian PT Prasetya Putra Naya yang diatasnamakan adik Inayah Raden Gede.

Livecasino338
"Saya sebagai pemilik (perusahaan)," ucapnya.

Selain itu, Inayah juga memiliki usaha kos-kosan dan salon. Sumber uang masih berasal dari Narogong baik tunai maupun transfer. Bahkan, uang yang ditransfer berasal dari rekening perusahaan salah satunya PT Cahaya Wijaya Kusuma.

Inayah, istri siri terdakwa perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui mengelola puluhan aset milik Narogong.

Fakta tersebut terungkap saat Inayah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8/2017).

Inayah bersaksi bersama adik kandung dari Andi Narogong yakni Vidi Gunawan dan Fery Haryanto yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pollyartha Provitama (m‎oney changer).‎

Fakta kepemilikan aset Andi Narogong dan pengelolaan yang dilakukan Inayah diungkapnya saat dicecar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar. Awalnya, hakim Jhon menanyakan apa hubungan Inayah dengan terdakwa Narogong.

Inayah mengaku dirinya adalah istri dari Narogong dan menikah sejak 2005. JPU yang dipimpin Irene Putrie mengungkap bahwa hubungan suami-istri Narogong dan Inayah tidak tercatat dalam akta resmi pernikahan.

Hakim Jhon kemudian menengahi bahwa itulah pengakuan Inayah dan status Inayah sebagai istri juga sudah diakui Narogong di saat yang sama. Inayah begitu juga Narogong tidak mempermasalahkan Inayah memberikan kesaksian.‎

Dalam kesaksiannya, Inayah membeberkan, Narogong adalah seorang wiraswasta dan memiliki beberapa perusahaannya. Di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma dan PT Murakabi Sejahtera. Pekerjaan Narogong dan perusahaan-perusahaannya bergerak di antaranya bidang garmen atau konveksi, karoseri, properti, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Inayah membenarkan, dari Narogong dirinya sering memperoleh uang baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Lebih dari itu, bahkan Narogong memberikan puluhan aset untuk dikelola Inayah. Aset tersebut mulai dari mobil mewah hingga rumah dan bangunan serta tanah.

"Waktu Anda diperiksa (penyidik) Anda ditanya aset kekayaan Andi dan semua Anda benarkan? Satu unit Range Rover warna hitam tahun 2015? Satu unit Toyota Alphard B-30? Satu deret rangkaian aset dari nomor satu sampai 18, mulai dari aset tanah dan bangunan di Tebet Timur, dan seterusnya?" tanya hakim Jhon.

Inayah tidak bisa mengelak. "Iya. Iya. Iya. Benar," ungkapnya.

Dia juga mengakui memiliki lebih dari lima rekening bank yang dikuasainya. Uang-uang yang diterima dari Narogong kemudian dipakai Inayah untuk membuka berbagai usaha. Di antaranya Inayah membuat perusahaan. PT Selaras Clorin Pratama dan PT Inayah Properti Indonesia tapi belum dipakai. Kemudian PT Prasetya Putra Naya yang diatasnamakan adik Inayah Raden Gede.

"Saya sebagai pemilik (perusahaan)," ucapnya.

Selain itu, Inayah juga memiliki usaha kos-kosan dan salon. Sumber uang masih berasal dari Narogong baik tunai maupun transfer. Bahkan, uang yang ditransfer berasal dari rekening perusahaan salah satunya PT Cahaya Wijaya Kusuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar