Minggu, 08 Oktober 2017

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba. Sita sabu 20 kg sabu

Livecasino338
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg lebih di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).

Wakil Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka atas nama Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).

"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh China Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).

Tersangka Safrizal mengaku, masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara. Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal namun tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.

Istri Safrizal, Mariana mengaku, pada petugas bahwa barang tersebut tak ada lagi di rumahnya. Sebab dibawa kabur oleh Razali kakak kandung Safrizal sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.

Petugas langsung mengejar Razali dan berhasil ditangkap pada Jumat (6/10/2017) di penginapan Pondok Wisata Anugrah Jaya Bulak Laut di Pangandaran, Jawa Barat. Razali ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Mulyadi dan Muzakkir.

Razali mengaku, setelah mengambil barang dari rumah tersangka Rizal, barang tersebut kemudian dibawa bersama dengan tersangka Mulyadi dan Muzakir ke Banjar, Jawa Barat.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu ternyata sudah diserahkan kepada tersangka Jajang Saefudin pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB di SPBU Banjar, Jawa Barat," tutur Suwondo.

Livecasino338
Pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk Jajang di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat. Jajang mengaku barang tersebut disimpannya di mobil Honda CRV yang diparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.

"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda CRV pada pukul 21.00 WIB. Ditemukan 2 buah tas ransel di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 17,036 gram," kata Suwondo.

Terhadap Syafrizal, Razali, Mulyadi Muzakir, dan Jajang disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar