Rabu, 30 Agustus 2017

Polisi Mengamankan Salah Satu Anggota Saracen di Pekanbaru

Livecasino338
Tim Mabes Polri dan Polda Riau menangkap MAH, seorang yang diduga berkaitan dengan grup penebar kebencian, Saracen, Rabu (30/8). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.

Ketua RT setempat, Wagino mengaku melihat sejumlah polisi berpakaian sipil datang ke lokasi. Tak lama setelah itu MAH lalu dibawa dengan menggunakan mobil.

"Tadi sekitar jam 6 pagi. Katanya dari Mabes Polri dan Polda Riau. Saya didatangi, lalu mereka membawa pria itu," ujar Wagino kepada wartawan.

Kediaman Wagino tidak begitu jauh dari rumah tempat MAH tinggal. Namun Wagino tidak tahu pasti terkait apa warganya dibawa.

"Tadi saya sempat dikasih lihat print Facebook, katanya milik dia (MAH). Polisi itu bilang tanya terkait provokasi gitu," ucap Wagino.

Petugas kepolisian yang datang menjemput MAH menggunakan dua mobil. Tak lama menggeledah rumah tersebut, polisi berkoordinasi dengan RT sebagai saksi dan langsung ke rumah MAH, kemudian membawanya ke Polda Riau.

"Ada keluarganya juga di rumah tersebut, saya mendampingi," jelasnya.

Rumah MAH tampak sepi dari luar. Tidak ada aktivitas apa pun dan pintunya tertutup rapat. Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Faryadi yang dihubungi mengaku belum mengetahui detail soal ini.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan merupakan hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Iya bener, ada penangkapan terkait Saracen," kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah mengamankan JAS, warga Pekanbaru dan beberapa orang yang diduga dalam jaringan Saracen.

Saracen diduga terlibat ujaran kebencian serta SARA melalui jejaring sosial Facebook dan situs online. Kepolisian menyebutkan, mereka punya ribuan akun untuk melancarkan aksinya, dengan tujuan berbagai hal termasuk uang. [cob]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar