Selasa, 29 Agustus 2017

Buni Yani Marah Ketika JPU sebut Video Ahok di Potong (edit)

Sidang Buni Yani
Emosi terdakwa Buni Yani tersulut dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, usai jaksa mempertanyakan soal potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap saksi meringankan Ramli Kamidin, penulis buku 'Kami melawan: Ahok tak layak jadi gubernur'.

"Anda menuduh saya," ucap Buni Yani dengan nada tinggi sambil memukul buku yang dipegang dalam sidang ke-11. Ini menjawab pertanyaan Jaksa Ahmad Taufik soal potongan video.

"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengkonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," tegas Jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.

Pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Buni Yani bersorak ke jaksa penuntut umum. Sedangkan saksi meringankan yang duduk di kursi persidangan hanya bisa terdiam.

Buni Yani pun kemudian bereaksi dengan maksud menyanggah apa yang dituduhkan jaksa. "Sekarang sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka yang dilaknat," tegas Buni Yani.

Livecasino338
Situasi semakin tidak kondusif. Jaksa pun menyampaikan keberatannya. "Saya keberatan dengan pernyataan terdakwa yang mulia," kata jaksa Taufik kepada hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin Saptono pun ambil peran dengan memukul palu sidang karena pengunjung semakin bersorak. ‎Pemeriksaan saksi meringankan Ramli selesai dan diminta segera ke luar ruang sidang.

Sidang ke-11 kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8). Sidang menghadirkan saksi meringankan Ramli Kamidin. [cob]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar